Tapin, KI_Info - Selasa, (4/2/2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menyelenggarakan audiensi strategis dalam rangka pemajuan dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Tapin. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Kalsel serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin guna membahas kolaborasi konkret dalam meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan KI di wilayah setempat.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, serta Tim Layanan KI. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapin, hadir H. Zainal Abidin (Asisten Pemerintahan dan Kesra), Achmad Ramadhan (Kepala Bagian Hukum), dan sejumlah perwakilan tim terkait.
Dalam sambutannya, Nuryanti Widyastuti menegaskan komitmen Kemenkum Kalsel dalam mendukung pemerintah daerah melalui program-program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif. Hal ini tidak hanya melindungi hak cipta dan inovasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, memaparkan program prioritas DJKI 2025, termasuk “Jelajah Kekayaan Intelektual” yang bertujuan meningkatkan literasi KI di masyarakat, serta “Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI” dan “Mobile IP Clinic” untuk mempermudah akses pendaftaran dan konsultasi KI.
“Program ini dirancang untuk menjangkau pelaku UMKM, kreator lokal, dan institusi pendidikan agar mereka dapat lebih mandiri dalam melindungi karya dan produknya,” jelas Meidy.
Sementara itu, H. Zainal Abidin mewakili Pemerintah Kabupaten Tapin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum Kalsel.
“Kami siap bersinergi untuk mengoptimalkan potensi lokal, terutama di sektor kuliner, kerajinan, dan produk unggulan lainnya yang telah menjadi identitas Tapin. Dukungan pendampingan hukum dan teknis dari Kemenkum sangat kami butuhkan,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi terkait tantangan dan strategi pengembangan KI di Kabupaten Tapin. Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, menekankan pentingnya pendataan dan registrasi karya inovatif.
“Pendaftaran KI bukan hanya formalitas, melainkan langkah perlindungan hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan pelatihan, sosialisasi door-to-door, serta pendampingan intensif bagi pelaku usaha dan komunitas kreatif. Langkah ini diharapkan dapat menempatkan Kabupaten Tapin sebagai contoh pengelolaan KI yang efektif di tingkat regional. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko, Joel)