Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, (04/02/2025) di Ruang BerAkhlak Kantor Wilayah.
Acara ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Eko Herdianto, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Slamet Riady, Analis Anggaran Ahli Muda, Ahmad Zubaidi, perwakilan Bidang Pelayanan AHU, serta Tim Sub Bagian Program dan Pelaporan.
Evaluasi ini dilakukan berdasarkan pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan instansi dalam menerapkan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dapat menyebabkan berbagai bentuk maladministrasi, seperti penundaan pelayanan yang berlarut-larut, permintaan imbalan yang tidak sah, penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang. Dampak dari rendahnya kepatuhan ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan yang buruk, tetapi juga berpengaruh pada perekonomian, menciptakan biaya ekonomi tinggi dan menghambat pertumbuhan investasi. Sehingga pentingnya kepatuhan instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada pembahasan dalam evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2024, beberapa poin utama yang menjadi fokus adalah:
- Peningkatan Kompetensi Pelaksana
Pegawai pelayanan publik perlu memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang Ombudsman RI, komponen standar pelayanan, bentuk-bentuk maladministrasi, serta layanan yang ramah bagi kelompok marginal dan rentan.
- Ketersediaan Fasilitas Pendukung
Seperti pelayanan khusus, publikasi maklumat layanan, dan moto layanan yang jelas serta mudah diakses oleh masyarakat.
- Peningkatan Pengelolaan Pengaduan
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola pengaduan dan memastikan adanya mekanisme yang transparan serta efektif dalam menyelesaikan keluhan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, beberapa aspek yang menjadi perhatian utama meliputi:
- Komitmen pimpinan dalam mendukung pengelolaan pengaduan yang efektif.
- Mekanisme pengelolaan pengaduan yang jelas dan mudah diakses.
- Landasan hukum yang kuat untuk menjamin keberlanjutan sistem pengaduan.
- Monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan secara berkala.
- Penerapan sistem reward and punishment guna meningkatkan kinerja layanan.
- Kompetensi SDM yang memadai dalam menangani pengaduan.
- Penyediaan sarana dan prasarana untuk pengelolaan pengaduan.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan instansi pelayanan publik dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan standar pelayanan publik yang baik tidak hanya akan meningkatkan kepuasan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko/Arie)