Hulu Sungai Selatan, KI_Info – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyelenggarakan kegiatan “Pembinaan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Desain Industri, dan KI Komunal)” pada Rabu (05/02) dengan menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai narasumber. Acara dibuka oleh Sekretaris Bappelitbangda, Rina Juleli, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas pelaku usaha, pengrajin, pemangku adat, dan inovator lokal dalam memahami dan melindungi kekayaan intelektual (KI).
“Ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi lokal sekaligus melindungi aset budaya dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, dalam paparannya menekankan komitmen kementerian dalam mendukung perlindungan KI. Beliau menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi untuk melindungi warisan budaya seperti seni ukir Banjar, tenun sasirangan, dan produk lokal lainnya.
“Perlindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya menjaga identitas dan meningkatkan daya saing ekonomi,” tegasnya.
Nuryanti juga mengungkapkan tiga fokus utama Kemenkum Kalsel: penguatan literasi KI, fasilitasi pendaftaran KI, dan pengelolaan KI Komunal berbasis kolaborasi desa/adat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, memaparkan program unggulan 2025, termasuk Mobile IP Clinic dan Jelajah KI, yang dirancang untuk menjangkau daerah terpencil dan komunitas kreatif. Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, menjelaskan secara rinci mekanisme perlindungan Hak Cipta, Desain Industri, dan KI Komunal. Acara diakhiri dengan komitmen bersama untuk menyusun rencana aksi pendampingan teknis dan sosialisasi KI kepada pelaku UMKM di Hulu Sungai Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor Bidang KI ed : Eko/Mahdian)