Banjarmasin, Humas_Info – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) gelar rapat harmonisasi Raperda, Rabu (05/02) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan sebagai tindaklanjut dari Surat Pj. Bupati Hulu Sungai Utara Nomor:100.3.2/262/KUM tanggal 30 Desember 2024 perihal Permohonan Pengharmonisasian atas Raperda Kab. Hulu Sungai Utara.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda).
Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa Rapat harmonisasi ini untuk memberikan saran dan tanggapan atas Raperda yang diajukan.
“Harmonisasi raperda melibatkan analis hukum dalam prosesnya, sehingga dengan kolaborasi bersama dengan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, akan memberikan Analisa yang tajam atas dampak yang nantinya ditimbulkan dari Raperda tersebut sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” jelas Anton.
Dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dan tanggapan yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwi Kemenkum Kalsel. Hadir dalam kegiatan, Kepala Bagian Hukum, Rusni, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU, Abraham, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten HSU, Agus Mustafa beserta jajaran terkait. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).