Banjar, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menyelenggarakan audiensi dan sosialisasi program DJKI Goes to Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hijrah Putri, Banjar. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda prioritas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2025 untuk meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya hak cipta dan desain industri di lingkungan pesantren.
Audiensi dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, beserta jajarannya, termasuk Meidy Firmansyah (Kepala Divisi Pelayanan Hukum), dan Riswandi (Kepala Bidang Pelayanan Hukum). Sementara dari pihak Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri, hadir Ketua Yayasan Dr. H. Abdul Karim, SH, M.Ikom., Wakil Pimpinan Pondok Abdullah Husin, serta perangkat pengurus lainnya seperti Bendahara Yayasan H. Hendro Effendy, Sekretaris Pondok Muhammad Firdausi Nuzula, dan Sekretaris Yayasan Agus Syahrianto.
Dalam pemaparannya, Nuryanti Widyastuti menegaskan pentingnya membangun kesadaran tentang KI di kalangan santri dan pengurus pesantren.
“Pemahaman mengenai hak cipta, merek, dan desain industri tidak hanya melindungi karya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif. Pesantren sebagai pusat pendidikan dan produktivitas harus menjadi pionir dalam membangun ekosistem KI,” ujarnya.
Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri telah menunjukkan komitmen nyata dengan mendaftarkan 10 merek dagang untuk produk makanan hasil produksi santri. Abdul Karim menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi ini.
“Kami berterima kasih atas pendampingan hukum dari DJKI. Ke depan, diharapkan santri dapat lebih kreatif dengan menjadikan KI sebagai landasan dalam berkarya dan berwirausaha,” ucapnya.
Kegiatan ini juga mengangkat tema tahunan DJKI 2025 yang berfokus pada optimalisasi hak cipta dan desain industri. Melalui sesi diskusi, tim Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan pemahaman praktis mengenai prosedur pendaftaran merek, perlindungan karya kreatif, serta langkah pencegahan pelanggaran KI.
Program DJKI Goes to Pesantren diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperluas sosialisasi KI hingga ke wilayah pedalaman. Sinergi antara instansi pemerintah dan pesantren ini diyakini dapat memperkuat daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan orisinalitas.
Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen melanjutkan pendampingan teknis dan hukum guna mendorong peran aktif Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri dan lembaga pendidikan serupa dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko, Iwan).