Banjarmasin, KI_Info – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya memperkuat sistem perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia melalui berbagai inisiatif, salah satunya melalui webinar OKE KI yang bertema Tingkat Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual. Acara ini berlangsung pada Rabu (19/03) dan menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Andrieansjah menyoroti tahapan penting dalam pembangunan sistem KI serta merujuk pada teori dari Robert M. Sherwood yang terdapat dalam buku IP and Economic Development. Sherwood menjelaskan bahwa pengelolaan KI harus melalui lima tahapan yang saling berkaitan. Tahap pertama adalah Reward Theory, yaitu pengenalan awal terhadap konsep KI dan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Selanjutnya, tahap Recovery Theory menekankan perlunya pendaftaran KI guna memperoleh perlindungan hukum yang sah. Setelah itu, tahap Incentive Theory menyoroti bagaimana manajemen KI dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pemiliknya.
Pada tahap keempat, yaitu Risk Theory, KI mulai diakui sebagai aset berharga yang harus dikelola dengan baik agar tidak berisiko mengalami penyalahgunaan atau kehilangan hak. Puncaknya adalah Economic Growth Stimulus Theory, di mana KI menjadi poros utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Menurut Andrieansjah, pemahaman terhadap tahapan ini sangat penting agar setiap pemangku kepentingan dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem KI yang kuat.
Selain menjelaskan teori Sherwood, Andrieansjah juga menguraikan lima tingkat pembangunan sistem KI yang mencerminkan sejauh mana sebuah negara telah mengelola kekayaan intelektualnya.
Tingkat pertama adalah edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya KI. Kemudian, tingkat kedua diukur dari jumlah permohonan KI domestik dibandingkan dengan permohonan dari luar negeri. Selanjutnya, pada tingkat ketiga, KI mulai menjadi bagian dari strategi manajemen perusahaan atau institusi.
Pada tingkat keempat, KI tidak lagi hanya dianggap sebagai pelengkap, tetapi telah menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam bisnis dan industri. Tingkat tertinggi dalam pembangunan sistem KI adalah ketika KI benar-benar menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mencapai tahap ini, diperlukan ekosistem KI yang inklusif dan efektif, yang tidak hanya disesuaikan dengan potensi lokal tetapi juga didukung oleh kebijakan yang mendorong inovasi dan perlindungan KI.
Webinar ini juga diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, yang menunjukkan komitmen dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di tingkat regional. Dengan mengikuti diskusi dan pemaparan dari para ahli, diharapkan pemahaman mengenai pentingnya pembangunan sistem KI secara bertahap dapat semakin meningkat. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendorong kesadaran masyarakat serta membantu pelaku usaha dan inovator lokal dalam memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi ekonomi.
Melalui webinar ini, para peserta mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana membangun ekosistem KI yang kokoh dan berkelanjutan. Dengan demikian, Indonesia dapat semakin maju dalam pengelolaan kekayaan intelektualnya, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Joel, Eko)