Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Dana Pendamping untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Kurang Mampu dan Pasien Khusus Terkendala Pembiayaan Kesehatan pada Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Proses harmonisasi ini turut melibatkan perancang perundang-undangan Kantor Wilayah sebagai tenaga teknis ahli yang memberikan pendampingan substantif dan teknis dalam penyusunan Raperbup yang dipimpin langsung oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Jajaran perancang turut memberikan telaah mendalam terhadap materi muatan, dasar hukum, serta teknik penyusunan norma, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional dan implementatif.
Raperbup ini sendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi RSUD Pambalah Batung dalam mengelola Dana Pendamping yang ditujukan untuk menanggung pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien kurang mampu, pasien khusus seperti tokoh masyarakat, ulama, seniman daerah, dan atlet berprestasi, serta pasien yang dinyatakan tidak layak bayar oleh BPJS.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui regulasi ini menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan inklusif. Dana yang dialokasikan akan digunakan untuk pembiayaan rawat inap dan rawat jalan tingkat lanjut, termasuk pemeriksaan penunjang, tindakan medis, hingga akomodasi ICU sesuai kebutuhan medis dan indikasi yang berlaku.
Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan melalui pembentukan tim verifikasi dan tim anti-fraud di tingkat RSUD.
Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dapat segera ditetapkan dan diundangkan sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Hulu Sungai Utara, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas dan membutuhkan bantuan pembiayaan layanan kesehatan. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)