Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Harmonisasi Raperbup Pengelolaan Dana Pendamping untuk Pasien Kurang Mampu di Kab. HSU

1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Dana Pendamping untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Kurang Mampu dan Pasien Khusus Terkendala Pembiayaan Kesehatan pada Selasa (29/04/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Proses harmonisasi ini turut melibatkan perancang perundang-undangan Kantor Wilayah sebagai tenaga teknis ahli yang memberikan pendampingan substantif dan teknis dalam penyusunan Raperbup yang dipimpin langsung oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Jajaran perancang turut memberikan telaah mendalam terhadap materi muatan, dasar hukum, serta teknik penyusunan norma, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional dan implementatif.

Raperbup ini sendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi RSUD Pambalah Batung dalam mengelola Dana Pendamping yang ditujukan untuk menanggung pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien kurang mampu, pasien khusus seperti tokoh masyarakat, ulama, seniman daerah, dan atlet berprestasi, serta pasien yang dinyatakan tidak layak bayar oleh BPJS.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui regulasi ini menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan inklusif. Dana yang dialokasikan akan digunakan untuk pembiayaan rawat inap dan rawat jalan tingkat lanjut, termasuk pemeriksaan penunjang, tindakan medis, hingga akomodasi ICU sesuai kebutuhan medis dan indikasi yang berlaku.

Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan melalui pembentukan tim verifikasi dan tim anti-fraud di tingkat RSUD.

Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dapat segera ditetapkan dan diundangkan sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Hulu Sungai Utara, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas dan membutuhkan bantuan pembiayaan layanan kesehatan. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)

2345678910

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI