Kotabaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum melakukan peninjauan aset milik Kemenkum yang terletak di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Selasa, 29 April 2025.
Peninjauan dilakukan terhadap aset berupa bangunan yang berada tepat di seberang Kantor Kepala Desa Teluk Mesjid. Dalam kunjungan tersebut, JFU Bagian TU dan Umum menyampaikan rencana penghapusan aset bangunan kepada Kepala Desa Teluk Mesjid.
Sebagai bagian dari proses tersebut, bangunan ditinjau langsung bersama Kepala Desa, dan diinformasikan bahwa akan ada kunjungan tim penilai dari Dinas PUPR untuk menganalisa tingkat kerusakan bangunan yang dimaksud.
Kepala Desa Teluk Mesjid mengungkapkan harapannya agar bangunan tersebut, apabila telah resmi dihapuskan dari daftar aset Kemenkum, dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas masyarakat desa.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum guna membahas kemungkinan pemanfaatan aset oleh masyarakat pasca proses penghapusan aset rampung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya tertib pengelolaan aset negara serta keterlibatan Kemenkum dalam mendukung pengembangan potensi lokal melalui pemanfaatan aset secara produktif dan tepat guna. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Ed: Joel/Eko)