Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dan Diklat Paralegal Serentak bagi enam kabupaten di Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh 78 peserta, terdiri dari Kepala Bagian Hukum, Camat, serta Kepala Desa dan Lurah dari Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tabalong, Tapin, Hulu Sungai Utara, dan Tanah Bumbu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kerja PJA Kemenkum Kalsel ini bertujuan untuk mendorong keikutsertaan Kepala Desa dan Lurah dalam ajang Paralegal Justice Award 2025 dengan memberikan pemahaman terkait tata cara pendaftaran, persyaratan, mekanisme seleksi, serta manfaat yang diperoleh dalam ajang penghargaan ini.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar peserta mendapatkan pendampingan mengenai pentingnya peran paralegal di desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, serta bantuan litigasi dan nonlitigasi.
Dalam sosialisasi ini, turut dibahas urgensi pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi pusat layanan hukum masyarakat, sekaligus menjadi dasar bagi anggota Kadarkum untuk mengikuti Diklat Paralegal Serentak.
Para peserta juga diberikan ruang diskusi dan tanya jawab terkait proses administrasi pendaftaran PJA, mekanisme seleksi daerah, dasar hukum Posbankum, serta anggaran penyelenggaraannya. Sebagai tindak lanjut, Kemenkum membuka layanan konsultasi bagi Kepala Desa dan Lurah yang mengalami kendala dalam pendaftaran PJA.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak Kepala Desa dan Lurah yang ikut serta dalam Paralegal Justice Award 2025, sehingga peran mereka sebagai Peacemaker dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin diperkuat. (Humas Kanwil Kemenkum, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko).