Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum telah melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/04/2025) dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaaan Hukum, Anton Edward Wardhana serta dihadiri oleh perangkat daerah teknis dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Harmonisasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa rancangan regulasi daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses ini juga bertujuan untuk menjaga keterpaduan dokumen perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam perubahan yang diharmonisasikan, terdapat penyesuaian pada Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur sistematika RKPD Tahun 2025. Dokumen tersebut kini tersusun dalam enam bab, meliputi: Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan I Tahun 2025, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, serta Penutup. Lampiran yang memuat substansi utama rencana kerja juga diperbaharui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Tim dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum memberikan masukan teknis serta legal drafting untuk memastikan agar seluruh materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, serta selaras dengan kerangka hukum nasional. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Arie/Eko)