Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam kegiatan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum secara daring, Rabu (19/3).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani beserta tim. Selain Kalimantan Selatan, turut hadir pula perwakilan dari lima Kantor Wilayah lainnya, yakni Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) guna mengumpulkan data lapangan terkait kajian Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten. Diskusi ini bertujuan untuk memperoleh informasi dari para pemangku kepentingan mengenai efektivitas pelaksanaan permohonan paten berdasarkan regulasi yang ada. Hasil kajian ini Diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan di masa mendatang.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi menuturkan pentingnya evaluasi regulasi agar kebijakan terkait permohonan paten dapat lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Melalui evaluasi ini, kami berharap melalui kegiatan ini terlaksana optimalisasi atas regulasi terkait sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif," ujarnya.
Sebagai latar belakang, kajian ini juga didasarkan pada hasil penelitian lapangan terkait Analisis Urgensi Kebijakan Perlindungan Terhadap Pemakai Terdahulu Paten yang dilakukan oleh BSK Hukum dan HAM pada tahun 2024. Hasil kajian tersebut menemukan bahwa aturan eksisting masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, sementara telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar pelaksanaan permohonan paten dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan kebijakan terbaru. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)