Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap empat rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Proses ini ditutup dengan kegiatan serah terima dokumen hasil harmonisasi yang berlangsung di Aula Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel pada Rabu (30/04/2025).
Empat rancangan regulasi yang dimaksud terdiri dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Adapun regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa di Kabupaten HST Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan Daerah Tahun 2025–2045, serta Ranperbup tentang Inovasi Daerah.
Serah terima rancangan regulasi dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana kepada Kepala Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhiddin/ Dalam keterangannya, Anton menegaskan bahwa pentingnya proses harmonisasi sebagai instrumen untuk menjaga keselarasan substansi dan legalitas produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Muhiddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Kalsel atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan selama proses harmonisasi berlangsung. Ia berharap keempat regulasi tersebut dapat segera ditetapkan agar dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, inovasi daerah, serta tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Arie/Eko)