Banjarmasin, PPPH_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Selasa pagi (29/04/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Taufikurrahman, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dan diterima langsung oleh Bahjatul Mardhiah bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. MoU tersebut mencakup kerja sama strategis dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga mengajukan permohonan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; dan
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, dalam waktu dekat direncanakan pula pengajuan harmonisasi atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut, yang saat ini sedang dalam proses penyiapan surat permohonan dan kelengkapan dokumen.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan terus memperkuat peran pembinaan dan pengawalan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta memberikan kepastian hukum yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik. (Kontributor, ed: Eko/Arie)