Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 kepada pihak pemrakarsa sebagai tindak lanjut rapat harmonisasi yang telah dilaksanakan.
Penyerahan hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa substansi dan teknik penyusunan peraturan daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperda tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural. Adapun dari aspek substansi dan teknik penyusunan, dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian sesuai dengan hasil pembahasan dan rekomendasi tim perancang peraturan perundang-undangan.
Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas regulasi daerah.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan substansi sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar aplikatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel,” ungkapnya.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapin diharapkan segera menindaklanjuti perbaikan substansi sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Mutiya, Ed: Eko)



