
Barabai-Amuntai, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berperan sebagai narasumber dalam Kegiatan Ruang Ekspresi Budaya Bersama Guru Seni Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Kebudayaan, Rabu–Kamis (11–12/02).
Kegiatan hari pertama dilaksanakan di SMA Negeri 7 Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan hari kedua di SMK Negeri 2 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Peserta terdiri dari unsur DPRD, perangkat daerah, seniman/budayawan, akademisi, serta guru seni se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kasi Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait peran legislatif dalam pemajuan kebudayaan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel yang diwakili oleh Alvioneda Rennar Putri menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Cipta. Dalam paparannya, narasumber mengajak para guru seni, seniman, serta pemerintah daerah untuk aktif mencatatkan karya cipta, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta potensi indikasi geografis agar memperoleh perlindungan hukum yang sah dan tertulis.
“Guru seni dan para seniman memiliki peran strategis dalam melahirkan karya kreatif berbasis budaya lokal. Melalui pencatatan hak cipta dan KIK, kita tidak hanya melindungi karya, tetapi juga menjaga identitas budaya daerah agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Alvioneda.
Ia juga menegaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual merupakan langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta sehingga tidak ada lagi karya yang dimanfaatkan tanpa izin atau tanpa pengakuan yang layak.
Kegiatan semakin interaktif dengan pemaparan dan praktik ragam gerak tari oleh akademisi dan seniman daerah, yang mengajak para guru untuk langsung mengeksplorasi kreativitas seni tari dan musik. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab, khususnya terkait tata cara, alur, serta persyaratan pencatatan hak cipta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan mendorong peningkatan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat, khususnya di wilayah Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara.
Sinergi antara pemerintah daerah, pendidik, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap karya seni dan budaya daerah, sekaligus mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, Ed: Eko/Luthfi)







