
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Kamis, (19/02/2026), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan perangkat daerah terkait.
Dua rancangan yang dibahas meliputi perubahan regulasi mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi daerah serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kedua rancangan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta memiliki kejelasan norma sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan bersama secara konstruktif antara tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas harga serta memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan secara terarah dan berkelanjutan.
Eryck Yulianto menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap dapat memberikan penguatan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan Peraturan Bupati agar dapat diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan. Diharapkan, melalui harmonisasi ini, regulasi yang akan ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, sinkron, dan berkualitas. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie/Devin, ed: Eko)












