
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (19/2).
Rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tapin terkait pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin, H. Zainal Aqli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhan, beserta jajaran dari Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin.
Dalam arahannya, Bahjatul Mardhiah menekankan pentingnya harmonisasi guna memastikan substansi Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan yang jelas mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) dan mekanisme perhitungannya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat. Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi Ranperbup ini. Pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik sangat penting bagi kami untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Tapin, H. Zainal Aqli.
Melalui rapat ini, diharapkan Ranperbup tentang Tata Cara Perhitungan PBJT Tenaga Listrik dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah secara transparan dan akuntabel. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)


















