
Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kantor wilayah dan unit utama guna mendorong pemajuan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin, serta Tim PT Air Minum Tabalong Bersinar.
Dalam pemaparannya, tim Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan capaian kinerja bidang Pelayanan KI, termasuk tren peningkatan permohonan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tiga tahun terakhir. Disampaikan pula berbagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran KI, keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis, serta identifikasi 20 potensi Indikasi Geografis (IG) di Kalimantan Selatan yang tengah dipersiapkan.
Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang turut memaparkan usulan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas produk unggulan daerah, yakni Kopi Lokpaikat, Kopi Hatungun, dan Kopiah Jangang. Sementara itu, PT Air Minum Tabalong Bersinar menyampaikan koordinasi registrasi merek “SARABAKAWA MINERAL” untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dalam paparannya dijelaskan kronologi pendaftaran merek sebelumnya dengan nama “SMART Mineral” yang mengalami penolakan dan proses sanggahan, hingga akhirnya dilakukan pendaftaran ulang dengan merek baru sebagai langkah strategis memperoleh perlindungan hukum.
Fajar Sulaeman Taman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis merespons positif seluruh paparan tersebut. Namun demikian, disampaikan bahwa usulan merek dan IG dari Kalimantan Selatan masih memerlukan penyempurnaan dokumen, khususnya pada deskripsi IG, kelengkapan data dukung, serta penguatan unsur pembeda pada merek guna menghindari potensi penolakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan implementasi program kerja di daerah.
“Sinergi dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar setiap potensi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis agar permohonan yang diajukan semakin kuat dan komprehensif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, arah strategi pemajuan KI di Kalimantan Selatan semakin diperkuat, sekaligus menegaskan pentingnya pendampingan lanjutan agar setiap permohonan merek dan Indikasi Geografis lebih lengkap, tepat, dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan perlindungan hukum. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor, Ed: Joel/Eko)







