
Banjarmasin, P3H_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Bahjatul Mardhiah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dilaksanakan pada Rabu (18/02) bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat Paripurna dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi vertikal dan mitra strategis, antara lain perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel, serta unsur akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat dan UIN Antasari Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan penjelasan atas 3 (tiga) Raperda Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan sebagai kebutuhan mendesak untuk menjamin kesesuaian dengan regulasi nasional, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diarahkan untuk mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah Daerah dalam hal ini berperan sebagai mediator dan fasilitator agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan berjalan terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Adapun Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin perlindungan hak rakyat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Dukungan tersebut khususnya dalam aspek fasilitasi perencanaan dan pembentukan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor ed : Eko/Mahdi)


