Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Agenda Penjelasan Gubernur Atas 3 Raperda

1. Cover

Banjarmasin, P3H_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Bahjatul Mardhiah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dilaksanakan pada Rabu (18/02) bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi vertikal dan mitra strategis, antara lain perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel, serta unsur akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat dan UIN Antasari Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan penjelasan atas 3 (tiga) Raperda Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan sebagai kebutuhan mendesak untuk menjamin kesesuaian dengan regulasi nasional, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diarahkan untuk mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah Daerah dalam hal ini berperan sebagai mediator dan fasilitator agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan berjalan terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin perlindungan hak rakyat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Dukungan tersebut khususnya dalam aspek fasilitasi perencanaan dan pembentukan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor ed : Eko/Mahdi)

23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI