
Jakarta, KI_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kantor wilayah dan unit utama guna mendorong pemajuan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar beserta tim, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin, serta Tim PT. Air Minum Tabalong Bersinar.
Dalam rapat koordinasi, Tim Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan capaian kinerja Bidang Pelayanan KI, termasuk tren peningkatan permohonan dan kontribusi PNBP dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, disampaikan pula sinergi yang telah terjalin dengan pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran KI, keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis, serta identifikasi 20 potensi Indikasi Geografis (IG) di Kalimantan Selatan yang tengah dipersiapkan untuk perlindungan hukum.
Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang turut menyampaikan usulan perlindungan KI terhadap produk unggulan daerah, yakni Kopi Lokpaikat, Kopi Hatungun, dan Kopiah Jangang. Sementara itu, PT. Air Minum Tabalong Bersinar memaparkan koordinasi registrasi merek “SARABAKAWA MINERAL” untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dalam pemaparannya dijelaskan kronologi pendaftaran merek sebelumnya dengan nama “SMART Mineral” yang mengalami penolakan dan proses sanggahan, sehingga dilakukan strategi pendaftaran ulang dengan merek baru sebagai langkah untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memberikan respons positif atas seluruh paparan yang disampaikan. Namun demikian, disampaikan pula perlunya penyempurnaan dokumen, khususnya pada aspek deskripsi Indikasi Geografis, data dukung teknis, serta penguatan unsur pembeda pada merek agar tidak berpotensi ditolak dalam proses pemeriksaan substantif.
Koordinasi ini mempertegas arah strategi pemajuan KI di Kalimantan Selatan sekaligus menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar setiap permohonan merek dan Indikasi Geografis dapat disusun secara lengkap, tepat, dan memiliki peluang besar untuk memperoleh perlindungan hukum.
(Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor KI, Ed: Eko/Arie)









