
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan Rapat Inventarisasi serta Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)/Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026, Rabu (18/02), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fasilitasi perencanaan peraturan perundang-undangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Kepala Bagian/Biro Hukum dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Jalannya rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem. Dalam arahannya, Eryck menekankan pentingnya perencanaan legislasi daerah yang matang dan terukur.
“Kegiatan ini kita harapkan dapat menghasilkan perencanaan yang realistis, sehingga produk hukum yang disusun benar-benar berkualitas dan dapat dilaksanakan. Ke depan, kebermanfaatannya harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Said, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa forum inventarisasi dan monitoring ini sangat penting untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah semakin solid, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah. Sinergi yang baik akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan,” ungkap Said.
Melalui forum ini, para peserta diminta untuk membawa data dan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, data penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka, serta data penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda/Prolegda. Data tersebut menjadi bahan penting dalam proses evaluasi dan sinkronisasi perencanaan legislasi daerah.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib perencanaan legislasi daerah sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)


















