Banjarmasin, Humas_Info -Bertempat di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, pada Kamis (19/12/2024) dilangsungkan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 2 (dua) buah Ranperda Kabupaten Tanah Laut, yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat ini menghadirkan sejumlah jajaran dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, instansi terkait, para pemangku kepentingan, serta tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Rapat dibuka oleh Taufikkurahman, S.H., M.H., fungsional perancang peraturan perundang-undangan ahli muda, pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan dipimpin oleh Eryck Yulianto, S.H., M.H., fungsional perancang peraturan perundang-undangan ahli madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan komponen yang penting dalam pembentukan regulasi di daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan bahwa materi muatan produk hukum daerah berdasarkan aspek Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan setingkat, putusan pengadilan, yurisprudensi, perjanjian/konvensi internasional, hukum adat, rencana pembangunan, hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada, konsekuensi terhadap keuangan daerah, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan unsur lainnya khusus alasan pembentukan, dasar kewenangan, dasar pembentukan, serta arah dan jangkauan pengaturan.
Diskusi berjalan intensif dengan berfokus pada pembahasan seputaran materi yang cukup prinsipil, misalkan dalam hal penekanan pengaturan mengenai penyelenggaraan atas manifestasi kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat hidup sejahtera, mandiri, berperan aktif, tanpa diskriminasi.
Selain itu, dalam pandangan dan saran yang diutarakan oleh tim pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait rumusan norma ketertiban umum, perlu adanya perbaikan secara diksi, penyempurnaan ejaan, penyesuaian sanksi administratif, sampai dengan pengkajian kembali sanksi pidananya. (Kontributor: Nizar, ed: Eko/Arie)