 
 
Pelaihari, Humas_Info – Senin (19/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Pembahasan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Pertemuan ini membahas kerja sama strategis di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, Analis Kebijakan Hukum, dan Pelayanan Hukum antara kedua belah pihak. Dari Kanwil Kemenkum Kalsel, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardana, beserta Tim.
Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hairul Rijal; Kabag Pemerintahan Setda Tanah Laut, Sahri.
Dalam pengantarnya, Anton Edward Wardana menegaskan pentingnya mencermati kembali draf perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disusun.
"Kami mendorong agar seluruh pihak memperhatikan secara seksama apabila terdapat hal-hal yang belum terakomodir dalam rancangan ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembaruan kerja sama ini menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Hairul Rijal menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menjalin sinergi yang lebih erat.
“Kami selalu membuka diri untuk bekerja sama, terutama demi kemajuan Tanah Laut. Selama ini, kami telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam banyak hal, salah satunya dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ucapnya.
Pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pelayanan hukum dan pembentukan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Mahdian ed : Eko)































