 Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut pada Senin (19/05). Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut pada Senin (19/05). Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dari Rancangan Perbup RDTR WP Batu Ampar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan tertib. Rancangan Perbup ini sendiri disusun dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sebagai turunan dari Perda RTRW Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024–2043.
Dalam diskusi yang berlangsung, tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan terhadap struktur hukum, sistematika peraturan, serta ketentuan normatif dalam Rancangan Perbup tersebut, guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum. Substansi RDTR WP Batu Ampar yang mencakup delineasi wilayah, struktur ruang, pola ruang, hingga peraturan zonasi dibahas secara mendalam.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya akurat secara substansi teknis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Eryck Yulianto dalam arahannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan penetapan RDTR WP Batu Ampar sebagai dokumen rujukan tata ruang yang terintegrasi dan responsif terhadap pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut. (Humas Kemenkum Kalsel: Eko/Arie)




























