 Banjarmasin, Humas_Info — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar kegiatan asistensi percepatan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan secara daring, Senin (19/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan percepatan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Banjarmasin, Humas_Info — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar kegiatan asistensi percepatan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan secara daring, Senin (19/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan percepatan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kepala Bidang Perindustrian dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Joni Fahamsyah serta dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kotabaru, Rachmat Hidayat, Kepala Bidanf Riset. Turut hadir Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI dan Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Riswandi beserta jajaran.
Asistensi ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan dokumen deskripsi IG Gula Aren Tirawan yang merupakan langkah penting dalam proses pendaftaran indikasi geografis, guna melindungi dan mempromosikan produk khas daerah Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Guna memperlancar proses pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Tirawan, dilakukan pembahasan secara detil atas dokumen deskripsi yang telah disusun. Koreksi ataupun masukan diberikan oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diantaranya hasil pengujian yang mencantumkan kandungan dari hasil uji sampel serta isi deskripsi yang perlu ditambahkan.
Perbaikan pun diharapkan dapat segera diselesaikan guna percepatan pendafataran Indikasi Geografis dari Kabupaten Kotabaru tersebut. Kegiatan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta mendorong percepatan perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Eko, Arie)
 
























