
Banjarbaru, AHU_Info – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru, telah dilaksanakan Rapat Tim Terpadu (Timdu) Pengawasan Ormas pada Jumat, 16/05/2025 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarbaru.
Rapat ini menjadi langkah awal pembentukan Satgas Terpadu Pengawasan Ormas, yang terdiri dari 13 instansi terkait, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam upaya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, dan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjarbaru.
Organisasi Kemasyarakatan merupakan elemen penting dalam tatanan demokrasi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian Ormas berpotensi menyimpang dari tujuan awal dan bahkan menjadi ancaman terhadap ketertiban masyarakat dan stabilitas daerah. Oleh sebab itu, kehadiran Satgas Terpadu ini menjadi sangat strategis sebagai respons atas kebutuhan akan sistem pengawasan dan pembinaan Ormas yang lebih terstruktur dan efektif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), turut ambil bagian dalam kegiatan ini sebagai bentuk implementasi amanat peraturan perundang-undangan. Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap inisiasi pembentukan tim dan menyatakan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung kegiatan pengawasan dan pembinaan ormas secara berkelanjutan.
“Pengawasan ormas harus dilakukan melalui pendekatan hukum yang humanis dan menyeluruh, agar kehadiran ormas benar-benar memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan tidak justru menimbulkan keresahan,” ungkapnya.
Dalam rapat ini, masing-masing perwakilan instansi memaparkan peran dan kontribusinya dalam struktur Tim Terpadu, menandai dimulainya proses koordinasi intensif antar instansi pemerintah. Diharapkan, Satgas ini tidak hanya menjadi forum koordinasi administratif, tetapi menjadi kekuatan konkret dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi kepentingan umum, dan memastikan keberadaan Ormas sesuai dengan fungsi sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. (Kontributor AHU, ed: Eko/Arie)




