Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terkait pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan dalam masa transisi Kemenkumham. Kegiatan berlangsung pada Bagian Keuangan Ditjen KI, Kamis, (19/12). Tim Kemenkumham Kalsel dikomandoi langsung oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Eka Shanty Maulina beserta dua staf JFU, dimana pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai langkah strategis terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 serta optimalisasi program unggulan DJKI di tingkat wilayah.
Adapun pembahasan yang didapat di antaranya adalah Ditjen KI menyampaikan bahwa tahun 2025 akan diberlakukan self blocking sebesar 50% pada akun perjalanan dinas seluruh Kantor Wilayah. Terkait hal ini, koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran akan dilakukan untuk menentukan langkah strategis yang sesuai.
Selanjutnya, untuk mendukung program unggulan Ditjen KI di tingkat wilayah, pembahasan teknis terkait penyediaan mobil dinas menjadi salah satu agenda penting yang harus segera dirancang.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, optimalisasi Fungsi Helpdesk Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah untuk dapat dimaksimalkan dalam menunjang pelaksanaan tugas pada Bidang Pelayanan Hukum, khususnya terkait kekayaan intelektual.
DJKI juga menghimbau untuk melakukan persiapan Rekening Induk tahun 2025 serta penerbitan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA) sebagai langkah awal pengelolaan anggaran di tahun mendatang.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Ditjen KI dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan yang akuntabel dan efisien, demi mendukung keberhasilan program prioritas Kemenkumham di masa transisi dan tahun anggaran 2025. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)