
Banjarmasin, Humas_Info – Beriringan dengan pelaksanaan Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Balangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan turut menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi penting untuk memastikan efektivitas pembentukan produk hukum daerah sekaligus penguatan pembinaan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Balangan yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bapperida Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam sesi pemantauan dan evaluasi, Bahjatul Mardhiah menekankan bahwa keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunan naskah, tetapi juga oleh proses perencanaan yang sistematis melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia menegaskan bahwa perencanaan pembentukan Perda harus berbasis kebutuhan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dikawal secara teknis oleh perancang yang memiliki kompetensi.
“Perancang bukan hanya penyusun naskah, tetapi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan, dan mendukung agenda pembangunan daerah. Karena itu, pembinaan profesi perancang perlu terus diperkuat agar kualitas produk hukum daerah semakin meningkat,” ujarnya.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya keterlibatan perancang sejak tahap awal, yaitu mulai dari identifikasi kebutuhan hukum, penyusunan naskah akademik, sampai penetapan prioritas dalam Prolegda DPRD. Melalui pola ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah memiliki analisis yang memadai, landasan hukum yang kuat, serta perumusan norma yang presisi.
Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan selama tahun berjalan, termasuk kendala yang dihadapi perangkat daerah. Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini menjadi momentum konsolidasi antara Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah dan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk memperbaiki tata kelola pembentukan perda. Dengan harmonisasi yang baik dan perencanaan Prolegda yang matang, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan lebih berkualitas, implementatif, serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Balangan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)








