
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel, Selasa (3/2).
Rapat diawali dengan arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam arahannya disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan Ranperda disusun secara selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematis, serta memiliki kepastian hukum dan daya guna bagi masyarakat.
“Ranperda ini memiliki nilai strategis karena mengatur pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan pengharmonisasian agar norma yang diatur tidak tumpang tindih, konsisten, dan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujar Anton.
Jalannya rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan norma, efektivitas pengaturan, dan implementabilitas di daerah.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Balangan, rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Roji, beserta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan.
Dalam pembahasan, ditegaskan urgensi dilaksanakannya rapat harmonisasi mengingat Ranperda ini bersifat atribusi kewenangan daerah yang menuntut pengaturan komprehensif, mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan pengaturan mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterapkan secara efektif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Fasilitasi dilakukan tidak hanya pada aspek teknis perundang-undangan, tetapi juga pada penguatan substansi agar regulasi daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat harmonisasi diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyempurnakan Ranperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan mampu mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor, Ed: Joel/Eko)












