
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus mendorong peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui penguatan sinergi dan koordinasi. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dilaksanakan pada Rabu (3/2/2026) bertempat di lingkungan FISIP ULM.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, beserta Tim Layanan KI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan I FISIP ULM Muhammad Hasanur Arifin, Ketua Jurusan dan Program Studi, Sekretaris Jurusan, Kepala Bagian Umum, Kepala Subbagian Kemahasiswaan, Ketua Unit Pengelola Kekayaan Intelektual (UPKH), serta jajaran sivitas akademika FISIP ULM.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan perguruan tinggi, khususnya dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan perlindungan Kekayaan Intelektual di bidang ilmu sosial dan politik. Selain sebagai forum silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya akademik sebagai bagian dari penguatan ekosistem riset, inovasi, dan hilirisasi hasil penelitian.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan pemaparan mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual, prosedur pendaftaran, serta manfaat perlindungan hukum bagi dosen, peneliti, dan sivitas akademika. Diskusi interaktif juga berlangsung dengan membahas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pendaftaran KI, sekaligus membuka ruang konsultasi langsung terkait potensi KI yang dimiliki FISIP ULM.
Hasil koordinasi menunjukkan adanya potensi besar karya ilmiah, bahan ajar, modul pembelajaran, hasil penelitian, serta produk akademik lainnya di lingkungan FISIP ULM yang dapat ditindaklanjuti ke dalam permohonan Kekayaan Intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, merek, maupun bentuk KI lainnya. Selain itu, teridentifikasi pula kebutuhan pendampingan teknis yang lebih intensif, khususnya dalam penelusuran potensi KI, penyusunan uraian karya, serta pemenuhan persyaratan administrasi pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dan FISIP ULM sepakat untuk membangun kolaborasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan melalui kegiatan lanjutan seperti bimbingan teknis dan pendampingan pendaftaran KI. Diharapkan, sinergi ini dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari lingkungan perguruan tinggi sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap karya akademik di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor : Bidang KI, ed: Eko/Devin)








