
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) turut berperan aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Senin (2/2/26).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalsel dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sekaligus penguatan pelayanan kekayaan intelektual. Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nizar Al Farisy.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, yang menyampaikan latar belakang penyusunan ranperda sebagai dasar hukum perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset daerah. Pembahasan difokuskan pada ruang lingkup pengelolaan kekayaan intelektual, peran pemerintah daerah, mekanisme perlindungan dan pemanfaatan, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Banjarmasin dalam menyusun Ranperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual serta telah diajukannya proses pengharmonisasian.
“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Banjarmasin dalam menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset daerah,” ujar Nizar Al Farisy.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kalsel juga memberikan sejumlah masukan konstruktif untuk penyempurnaan substansi ranperda, di antaranya perlunya memasukkan pengaturan mengenai perlindungan kekayaan intelektual komunal agar tidak hanya berfokus pada perlindungan kekayaan intelektual personal.
“Penguatan kerja sama lintas sektor serta pelibatan Kementerian Hukum menjadi penting, mengingat jenis kekayaan intelektual yang dilindungi sangat beragam, mulai dari hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu,” tambahnya.
Secara umum, perangkat daerah yang hadir menyambut baik dan mendukung penyusunan Ranperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual hingga tahap pengundangan. Rancangan peraturan daerah tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan catatan dilakukan penyempurnaan substansi sesuai hasil rapat.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan draf Ranperda Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual berdasarkan masukan dan hasil pembahasan bersama. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor/Nizar, Ed: Joel/Eko)




