Jakarta, Humas_Info - Pada Jumat hingga Sabtu, 23-24 Agustus 2024, Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait status dan keberadaan warga negara Yaman bernama Abdullah Cs yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagai investor. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, dan melibatkan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Yord Marshall, serta beberapa analis dan pelaksana dari Divisi Keimigrasian. Kegiatan ini dinilai perlu dilaksanakan usai dilakukannya operasi intelijen keimigrasian di Bumi Lambung Mangkurat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status WNA tersebut.
Koordinasi ini diawali dengan pertemuan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, di mana Kepala Kantor Imigrasi, Pudji, menyambut hangat kedatangan tim. Dalam pertemuan tersebut, Junita Sitorus menyampaikan bahwa tujuan utama tim adalah untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap perusahaan sponsor yang menjadi penanggung jawab bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Ibu Pudji menekankan pentingnya pertukaran informasi antar unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
Pada hari berikutnya, tim melanjutkan kegiatan ke PT. GMA Blasting and Marine Service, perusahaan yang menjadi sponsor Itas bagi Abdullah Cs. Kegiatan ini dilakukan dengan pendampingan dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Setelah itu, tim bergerak menuju kantor notaris Sugeng Purnawan di Bogor untuk melakukan pengecekan terkait akta pendirian perusahaan PT. GMA.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi dan pengecekan ini berjalan dengan aman dan lancar. Tim Divisi Keimigrasian berhasil memperoleh informasi penting yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya mereka yang memegang Itas dengan status investor. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divisi Keimigrasian, Ed: Joel, Eko)