
Banjarmasin, P3H_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) berkolaborasi dalam memberikan penguatan perancangan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan berperan sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HST, Kamis (31/7)25).
Kegiatan ini ditujukan untuk menambah wawasan dalam pembentukan dan penyusunan Keputusan Kepala Daerah (Keputusan Bupati) dengan melibatkan peserta dari jajaran Bagian Hukum serta perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST.
Nizar Al Farisy selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda hadir secara virtual mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai narasumber untuk menyampaikan paparan utama para kesempatan ini.
Keputusan Kepala Daerah merupakan salah satu bentuk produk hukum daerah yang bersifat konkret, individual, dan final. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam pemaparannya, Nizar menjelaskan secara teoretis perbedaan mendasar antara bentuk pengaturan (regeling) dan penetapan (beschikking), serta menekankan pentingnya landasan kewenangan dalam pembentukan Keputusan Kepala Daerah. Disampaikan pula bahwa pembentukan keputusan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Adapun dari segi teknis penyusunan, Keputusan Kepala Daerah harus mengikuti metode penyusunan peraturan perundang-undangan secara mutatis mutandis, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Kami berterima kasih karena telah diberikan pencerahan dan pemahaman seputar penyusunan Keputusan Bupati, dan dengan ini semakin memperkaya khazanah keilmuan kami dan akan menjadi bekal di jajaran Bagian Hukum maupun pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam membentuk Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan, yang mana pembentukannya dilakukan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penomoran, penandatanganan, pendokumentasian, pengautentifikasian, sampai dengan penyebarluasan,” ujar Taufik Rahman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan peserta mengenai penyusunan Keputusan Bupati yang baik agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tetap taat asas. Sejumlah peserta juga menyampaikan kendala yang dihadapi dalam implementasi keputusan yang telah ditetapkan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Div. PPPH, Ed: Joel/Eko)




