Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin, pada Rabu (04/12/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi awal terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Delegasi Bappeda Litbang Kota Banjarmasin dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Thius Salan, bersama empat orang staf. Tim Bappeda Litbang disambut oleh Plt. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani. Dalam sambutannya, M. Yusup menyatakan dukungan penuh Kemenkumham terhadap inisiatif ini.
"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin," ujarnya.
Thius Salan menjelaskan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Pemko Banjarmasin bertujuan untuk menyediakan layanan terpusat dalam mendukung pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, komunitas seni, dan inovator.
“Kami berharap Sentra KI ini dapat menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual,” ungkapnya.
M. Aji Rifani menyampaikan bahwa Kemenkumham siap mendukung pengembangan Sentra KI melalui pelatihan teknis, bimbingan, dan pendampingan bagi aparat pemerintah daerah.
"Keberadaan Sentra KI di Pemko Banjarmasin akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi kekayaan intelektual yang ada," jelasnya.
Diskusi dalam pertemuan ini juga mencakup langkah-langkah yang diperlukan untuk pembentukan Sentra KI, termasuk aspek regulasi, pengelolaan data, dan integrasi layanan berbasis digital. Selain itu, dibahas pula rencana program edukasi dan sosialisasi untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun peta jalan pembentukan Sentra KI di Pemko Banjarmasin, yang mencakup langkah teknis dan strategis guna merealisasikan rencana ini. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin. Dengan adanya Sentra KI, pelaku usaha dan masyarakat lokal diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan dan melindungi karya serta inovasi mereka. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)