Banjarmasin, Humas_info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda, Rabu (07/05\).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nomor: 100.3/197/KUM/2025 tanggal 17 April 2025 perihal permohonan harmonisasi Ranperda dimaksud. Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana dan diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Banjar turut hadir dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Dalam rapat ini, dibahas muatan substansi Ranperda yang mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas permodalan bank daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banjar.
Kepala Divisi P3H Anton Edward Wardhana menyampaikan pentingnya penyusunan Ranperda dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyertaan modal daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian norma serta menghindari potensi disharmoni dalam pelaksanaannya,” ujar Anton.
Rapat berlangsung dengan berbagai masukan dari tim perancang sebagai penyempurnaan Ranperda yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor Perancang Peraturan Perundang-undangan ed : Eko/Mahdi)