
Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Kamis (8/5/2025).
Kedua menteri negara tetangga ini membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional. Supratman mengatakan Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengakomodir perkembangan terkini.
“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing,” ujar Supratman dalam diskusi yang berlangsung di ruang kerja Menteri Hukum itu.
Pemerintah Indonesia, lanjut Supratman, mendukung Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. ALF ini sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.
“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” katanya.
Selain arbitrase, kedua menteri juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Posisi geografis Indonesia-Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara. Kementerian Hukum mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 6.339 permohonan layanan apostille warga Indonesia yang akan digunakan di Malaysia.
Supratman menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille sangat menolong dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga di mana warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis,” tutur menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.
Sementara itu, Dato’ Sri Azalina Othman Said berharap hubungan bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum dapat berkembang semakin baik ke depannya. Kunjungan Azalina dan delegasi Malaysia ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral untuk menguatkan kolaborasi hukum dan menelusuri kepentingan bersama di bidang hukum dan reformasi institusi negara-negara ASEAN.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti mendukung penuh inisiatif Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam memperkuat kerja sama hukum di kawasan ASEAN, khususnya melalui pembahasan topik arbitrase dan mediasi komersial internasional bersama Menteri dari Malaysia.
"Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong harmonisasi hukum dan penguatan alternatif penyelesaian sengketa lintas negara. Sebagai bagian dari jajaran Kementerian Hukum, kami di wilayah siap mendukung kebijakan pusat dengan memastikan pemahaman dan implementasi regulasi yang selaras, termasuk dalam hal pelayanan hukum seperti apostille yang sangat relevan bagi warga Kalimantan Selatan yang memiliki hubungan langsung dengan Malaysia," ucapnya.



