Banjarmasin, Humas_info – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan harmonisasi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Kamis (08/05/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan asas dan norma peraturan perundang-undangan.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah bersama dengan perangkat daerah terkait serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemrakarsa. Pembahasan difokuskan pada substansi materi muatan dalam Raperda yang mengatur prinsip, kewajiban, hak, hingga pemberian insentif dan kemudahan bagi penanam modal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya menjamin keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik. “Dengan adanya harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa Raperda tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang strategis dalam mendorong percepatan pertumbuhan investasi di daerah,” ungkapnya.
Raperda ini disusun sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Fasilitasi Penanaman Modal yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelaku usaha saat ini. Dalam rancangan terbaru, diatur berbagai bentuk insentif dan kemudahan, mulai dari pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan perizinan, hingga kemudahan akses terhadap informasi peluang investasi.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif, berkeadilan, dan mampu memberikan perlindungan serta kemudahan bagi investor, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko/Arie)