







Banjarmasin, Humas_Info – Jumat (09/05), Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan menggelar rapat internal dalam rangka Penyusunan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draft Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025–2029. Bertempat di Ruang Rapat Perancang Peraturan Perundang-Undangan, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana.
Rapat yang dihadiri oleh para koordinator fungsional—meliputi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, hingga Koordinator Strategi Kebijakan—berjalan dinamis dan konstruktif. Dalam forum ini, para peserta mengangkat berbagai isu strategis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah Kalimantan Selatan, serta menyampaikan beragam gagasan untuk memperkuat arah pembangunan hukum nasional ke depan.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah optimalisasi kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dinilai perlu lebih diperluas jangkauannya agar mampu menjangkau lapisan masyarakat di daerah. Selain itu, penguatan program desa dan kelurahan sadar hukum juga menjadi sorotan penting, karena dinilai sebagai fondasi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dari tingkat lokal.
Tak kalah penting, peserta rapat juga menyoroti perlunya pembentukan pos bantuan hukum yang lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan warga yang belum terjangkau layanan hukum. Upaya peningkatan kapasitas fungsional Analis Hukum pun didorong, guna memastikan kualitas telaahan kebijakan dan pendampingan regulasi yang lebih tajam dan solutif.
Dalam hal kebijakan, Divisi PPPH mendorong strategi yang lebih berdampak, efisien, dan berkeadilan—dengan mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Kesadaran pemerintah daerah dan DPRD terhadap pentingnya pemahaman regulasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian khusus, mengingat masih ditemukan kesenjangan pemahaman dalam implementasi di daerah.
“Masukan ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi merupakan refleksi nyata dari tantangan hukum di daerah. Kami berharap agar usulan ini dapat menjadi bagian integral dalam penyusunan Renstra Kemenkum 2025–2029 demi pembangunan hukum yang lebih responsif dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Anton Edward Wardhana dalam arahannya.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar, penuh semangat kolaboratif, dan menunjukkan komitmen kuat jajaran Divisi PPPH dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berdampak bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Joel, Eko)

