
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggandeng Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rapat pendampingan penyempurnaan dokumen Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan. Dipimpin Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan KI, pertemuan ini juga dihadiri jajaran fungsional Pelayanan KI, perwakilan Bapperida Kotabaru, Helpdesk KI, serta tim ahli lintas disiplin, Jumat (09/05/2025).
Diskusi hangat membuka opsi penamaan resmi: apakah cukup “Gula Aren Tirawan” untuk branding yang ringkas, atau ditambah label “Kotabaru” untuk menegaskan asal wilayah. Keputusan akhir dijadwalkan pekan depan, agar proses publikasi IG bisa segera dilanjutkan.
Kelancaran proses IG menjadi fokus utama saat peserta sepakat segera melengkapi seluruh persyaratan teknis seperti SK MPIG, peta geografi lahan, hingga hasil uji tanah. Tim juga merekomendasikan penggunaan rentang harga untuk penetapan nilai jual, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha menyesuaikan harga sesuai kualitas dan kuantitas produksi.
Menjelang pemeriksaan dokumentasi oleh tim ahli DJKI pada 19 Mei 2025, pihak-pihak terkait menetapkan tenggat revisi dokumen terkoreksi sebelum tanggal tersebut. Dengan sinergi erat antara Kemenkumham Kalsel, Bapperida Kotabaru, dan tim ahli, Gula Aren Tirawan kian siap meraih pengakuan IG dan menembus pasar nasional maupun internasional. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor KI, ed: Eko/Arie)










