
Banjarmasin, PPPH_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kehadirannya pada Rapat Koordinasi TPPO Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 02/12/2025, di Ruang Rapat H. Maksid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, hadir secara langsung mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalsel menjadi bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel berperan penting dalam memperkuat aspek hukum dan regulasi, khususnya terkait kepastian hukum dalam perlindungan korban, koordinasi antar instansi, serta penyusunan langkah strategis yang berorientasi pada pencegahan TPPO. Divisi Peraturan Perundang-undangan menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan, penguatan kerangka regulasi, serta optimalisasi mekanisme restitusi dan penegakan hukum yang berbasis kolaborasi.
Rapat dibuka oleh Kepala DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Halimah yang menekankan urgensi deteksi dini, penguatan sistem penanganan, edukasi publik, serta peningkatan sinergi lintas lembaga. Berbagai instansi strategis seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Imigrasi, Pengadilan Tinggi, Kementerian Agama, TNI, BIN Daerah, serta BP3MI turut hadir memperkuat komitmen bersama.
Dari unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kompol Toton P. Wardhana dan Kompol Amalia Afifi memaparkan struktur dan strategi Gugus Tugas PP TPPO, menyoroti pentingnya deteksi dini dan komunikasi antar lembaga. Sementara perwakilan Kejaksaan Tinggi, Agus Sunaryo, S.H., M.H., menegaskan bahwa meski kasus TPPO di Kalsel menurun dalam tujuh tahun terakhir, akar masalah seperti kemiskinan, kesenjangan, lemahnya edukasi, hingga penyalahgunaan teknologi masih memerlukan perhatian serius.
Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan, S.Sos., turut menekankan pentingnya pengamanan pekerja migran mengingat besarnya kontribusi remitansi terhadap ekonomi nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.
Rapat ditutup dengan diskusi intensif mengenai koordinasi gugus tugas, rencana aksi operasional, serta penguatan kerangka hukum termasuk pemanfaatan teknologi penyadapan dan mekanisme pemulihan bagi korban. Melalui kehadiran dan kontribusinya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam memperkuat regulasi dan TPPO di wilayah Kalimantan Selatan. (Kontributor: Div PPPH, ed: Eko/Arie)





