
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyerahkan hasil harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Kuala, Kamis (2/4), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Barito Kuala, sebagai bagian dari tahapan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Anton Edward Wardhana didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah dan Eryck Yulianto bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sebelumnya telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap substansi Ranperda.
Adapun tiga Ranperda yang telah diharmonisasikan meliputi Ranperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Ketiga Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan iklim investasi, hingga penguatan nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari Kabupaten Barito Kuala, penyerahan hasil harmonisasi diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Kuala, Hendry Dyah Estiningrum, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala M. Haris Isroyani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Eko Purnama Sakti, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Moch. Aziz, beserta perwakilan perangkat daerah yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa hasil harmonisasi yang diserahkan telah melalui proses pengkajian secara komprehensif, baik dari aspek teknis penyusunan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun sinkronisasi antar ketentuan.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemenkum Kalsel terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kemenkum Kalsel, serta menyatakan bahwa hasil harmonisasi akan menjadi acuan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, diharapkan ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di Kabupaten Barito Kuala. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel/Luthfi, Ed: Eko)


