
Banjarbaru, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan AHU melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru, Kamis (2/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus memberikan kemudahan dalam mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan. Dengan memiliki badan hukum, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas usaha serta membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan dan pengembangan usaha.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Usaha Mikro, Sutami, yang menyampaikan pentingnya legalitas usaha sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.
Selanjutnya, tim Bidang Pelayanan AHU memberikan pemaparan materi terkait dasar hukum, manfaat, serta prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan. Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengisian data hingga tahap pendaftaran, sehingga dapat memahami secara menyeluruh alur memperoleh status badan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak hanya memahami pentingnya legalitas usaha, tetapi juga mampu secara mandiri melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Dengan legalitas yang jelas, UMKM akan lebih mudah berkembang dan memiliki daya saing yang kuat,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti sesi sosialisasi dan pendampingan. Tercatat sebanyak 20 pelaku UMKM berhasil melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan pada kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Banjarbaru yang memiliki legalitas usaha, sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses pasar dan permodalan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Bidang AHU, Ed: Eko)
















