
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Kuala tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dalam sesi kedua rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (2/4).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Eryck Yulianto, bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Kuala, Hendry Dyah Estiningrum, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala M. Haris Isroyani, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Moch. Aziz, serta perwakilan perangkat daerah lainnya sesuai undangan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat merupakan salah satu regulasi strategis yang bertujuan menjaga kerukunan, ketertiban, dan stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Barito Kuala. Pengaturan ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial serta penguatan nilai-nilai toleransi di masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terhadap aspek teknis penyusunan, sistematika, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penekanan juga diberikan pada pentingnya penyederhanaan dasar hukum agar tetap relevan dan tidak berlebihan, serta memastikan substansi Ranperda berfokus pada penguatan peran pemerintah daerah dalam memelihara toleransi dan kohesi sosial.
Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa keberadaan regulasi mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi penting dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya di wilayah dengan tingkat keberagaman yang tinggi.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keharmonisan sosial, mencegah potensi konflik, serta memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif antara Tim Perancang Kemenkum Kalsel dan perangkat daerah pemrakarsa guna menyempurnakan substansi Ranperda. Hasil harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi bahan perbaikan sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Kabupaten Barito Kuala. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel/Luthfi, Ed: Eko)








