
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti di Kota Banjarmasin, sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan BerAKHLAK Kanwil Kemenkum Kalsel pada Rabu (1/4).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Fitria secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Kota Banjarmasin, Mery Liana yang menjalani cuti selama 38 (tiga puluh delapan) hari, terhitung mulai tanggal 6 April 2026 sampai dengan 13 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa keberadaan notaris pengganti memiliki peran strategis dalam memastikan kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta autentik dan layanan kenotariatan lainnya.
“Pelantikan notaris pengganti ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, meskipun notaris definitif sedang menjalankan cuti,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar notaris pengganti yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, penyerahan protokol notaris wajib dilakukan pada saat dimulainya masa cuti dan paling lambat 1 (satu) hari setelah cuti berakhir, guna menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kenotariatan.
Dengan dilantiknya notaris pengganti ini, diharapkan pelayanan kenotariatan di wilayah Kota Banjarmasin tetap berjalan optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Devin/Mutiya, Ed: Eko)
















