Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Harmonisasikan Ranperda Infrastruktur Telekomunikasi dan Perizinan Berusaha Barito Kuala

1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Kuala dalam sesi pertama rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (2/4).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah, bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Adapun dua Ranperda yang dibahas dalam sesi ini meliputi Ranperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kedua Ranperda tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penataan infrastruktur telekomunikasi serta peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Dari Kabupaten Barito Kuala, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Kuala, Hendry Dyah Estiningrum, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala M. Haris Isroyani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Eko Purnama Sakti, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Moch. Aziz, serta perwakilan perangkat daerah lainnya sesuai undangan.

Dalam pembahasan Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Tim Perancang memberikan masukan terkait pentingnya pengaturan yang komprehensif dan terkoordinasi guna memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, efisien, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan mampu mencegah ketidakteraturan pembangunan serta meminimalisir dampak terhadap lingkungan dan estetika daerah.

Sementara itu, pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pembahasan difokuskan pada penguatan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, serta penerapan pendekatan berbasis risiko dalam sistem perizinan. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di daerah.

Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, dalam arahannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum.

“Melalui harmonisasi ini diharapkan Ranperda yang disusun dapat lebih berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diskusi antara Tim Perancang Kemenkum Kalsel dan perangkat daerah pemrakarsa. Hasil pembahasan dalam sesi ini akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel/Luthfi, Ed: Eko)

2345678910111213

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI