
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026 bersama Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/4/2026), bertempat di Ruang Kreasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 7,5, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, sebagai narasumber, didampingi oleh staf Helpdesk Kekayaan Intelektual, serta diikuti oleh 10 pelaku ekonomi kreatif yang merupakan pemohon merek.
Dalam paparannya, Riswandi menyampaikan secara komprehensif terkait proses pendaftaran merek, mulai dari persiapan label, penentuan kelas barang dan/atau jasa, persyaratan dokumen, hingga mekanisme pengajuan dan alasan penolakan merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis secara langsung kepada para peserta. Tim Kanwil Kemenkum Kalsel membantu melakukan pemeriksaan awal serta analisis kelayakan merek, termasuk asistensi dalam menentukan klasifikasi kelas merek agar permohonan dapat diajukan secara mandiri melalui sistem online dengan peluang keberhasilan yang lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek, sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)





