
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (10/2), bertempat di Balai Pertemuan Garuda.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjatul Mardhiah, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Balangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Balangan, Tuhalus menyampaikan pandangan serta urgensi pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, sekaligus meminta saran dan masukan dari para perancang guna penyempurnaan regulasi dimaksud.
Pembahasan rancangan dilakukan secara komprehensif oleh Kelompok Kerja Harmonisasi 2, dengan memberikan tanggapan umum maupun khusus terhadap pasal demi pasal. Sejumlah ketentuan dinilai perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Bahjatul Mardhiah dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan daya guna.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan investasi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat berlangsung kondusif dan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Mutiya, Ed: Eko)








