
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar rapat persiapan untuk program “Intellectual Property Goes to Pesantren” yang akan dilaksanakan bersama Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri. Rapat ini bertujuan mematangkan berbagai aspek penyelenggaraan, mulai dari materi, teknis, hingga koordinasi pelaksanaan, agar kegiatan pembekalan mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dapat berjalan lancar dan memberikan dampak maksimal bagi peserta. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalsel, Bapak Riswandi, beserta Tim Layanan KI, yang akan menjadi penggerak utama program ini.
Agenda rapat mencakup enam poin utama, yaitu pembukaan dan penetapan tujuan kegiatan, pembahasan materi HKI yang akan disampaikan, penentuan narasumber, persiapan teknis, pembagian tugas, serta mekanisme evaluasi pasca-kegiatan.
“Kami ingin memastikan materi HKI, seperti hak cipta, merek, dan paten, disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh santri dan pengelola pesantren,” jelas Riswandi. Program ini dirancang untuk mengenalkan pentingnya perlindungan HKI dalam mendukung kreativitas dan inovasi di lingkungan pesantren.
Melalui program “Intellectual Property Goes to Pesantren”, Kemenkum Kalsel berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pesantren terkait pentingnya melindungi karya intelektual. Riswandi menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga aplikatif, sehingga santri dan pengelola pesantren dapat langsung mempraktikkan pengetahuan HKI dalam kegiatan sehari-hari.
“Kami berharap program ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem kreatif berbasis HKI di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujarnya. Kegiatan ini rencananya akan segera dilaksanakan setelah seluruh persiapan teknis dan substansi diselesaikan dengan baik.
























