
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Rumah BUMN Banjarmasin dalam penguatan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Rumah BUMN Banjarmasin, Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari atensi Kanwil Kemenkum Kalsel terhadap sosialisasi legalitas penegakan hukum kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Rumah BUMN Banjarmasin dan diikuti oleh 20 pelaku UMKM binaan. Fokus kegiatan diarahkan pada peningkatan pemahaman UMKM terkait perlindungan hukum atas produk dan karya yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai struktur penegakan hukum kekayaan intelektual terkini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, disampaikan pula pentingnya penerapan tiga pilar utama kekayaan intelektual, yaitu pendaftaran (filing), komersialisasi, dan perlindungan hukum.
Dalam pemaparannya, Meidy menjelaskan “Melalui sistem e-pengaduan yang dikelola Direktorat Penegakan Hukum DJKI, masyarakat, termasuk pelaku UMKM, dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta, merek, maupun paten dengan mudah. Setiap laporan yang masuk akan diproses oleh PPNS sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, peserta mendapatkan edukasi terkait prosedur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang cepat dan berorientasi pada solusi saling menguntungkan. Tidak hanya itu, dijelaskan pula langkah-langkah teknis pengajuan rekomendasi penutupan situs internet (take down) terhadap konten ilegal atau pelanggaran hak cipta di ruang digital.
Kegiatan diakhiri dengan sesi pendampingan dan konsultasi langsung terkait identifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual serta penyiapan alat bukti yang sah dalam proses penegakan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan daya saing produk, sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Rumah BUMN dalam mendukung ekosistem UMKM yang berkelanjutan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Pendi, Ed: Eko)






