
Banjarmasin, Humas_Info - Pada rangkaian kegiatan kunjungan industri SMK Maestro Islamic School Banjarmasin di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel), turut dilaksanakan sesi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tulus Achir Cahyadi, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (5/2/26).
Dalam penyuluhan tersebut, Tulus membawakan materi mengenai Perlindungan Anak di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Materi disampaikan dengan bahasa yang komunikatif dan mudah dipahami oleh para pelajar.
Tulus menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Ia mengajak para siswa untuk bersama-sama mencegah terjadinya bullying atau perundungan, dengan menjabarkan berbagai jenis perundungan, baik yang bersifat verbal seperti ejekan dan hinaan, maupun nonverbal seperti pengucilan, intimidasi, dan tindakan fisik.
“Bullying atau perundungan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik verbal maupun nonverbal. Karena itu, saya mengajak adik-adik semua untuk saling menghormati, tidak mengejek, tidak mengucilkan, dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami perundungan,” ucapnya.
Selain memberikan pemahaman hukum, Tulus juga menyampaikan motivasi kepada para siswa agar terus semangat belajar, percaya diri, dan berani menggapai cita-cita. Ia mengingatkan bahwa setiap anak memiliki potensi dan masa depan yang harus dijaga, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut maupun tekanan.
Sesi penyuluhan hukum ini disambut dengan antusias oleh para siswa yang aktif menyimak dan merespons materi, serta diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap saling menghargai di lingkungan sekolah sejak dini. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)




